1. PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah peraturan yang
berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku
manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
2. PENGERTIAN HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab
akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan
yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
3.
SUBJEK HUKUM DAN OBJEK HUKUM
·
Subjek hukum secara umum adalah suatu pihak yang berdasarkan hukum
telah mempunyai hak/kewajiban/ kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu. Pada
dasarnya, subjek hukum terbagi menjadi dua, yaitu orang dan badan hukum.
Sejak seseorang dilahirkan, maka
sejak itu pula ia dianggap sebagai subjek hukum. Bahkan, janin yang masih ada
dalam kandungan bisa dianggap sebagai objek hukum jika ada kepentingan yang
mengkehendakinya.
Orang yang menjadi subjek hukum
akan memperoleh statusnya sejak ia dilahirkan, baru setelah kematiannya maka ia
dianggap berhenti menjadi subjek hukum.
Badan hukum adalah suatu badan
usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan
persyaratan yang dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan
usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum
sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan
hak dan pelaksanaan kewajibannya dilakukan atau diwakilkan oleh pengurusnya.
Contoh badan hukum yang menjadi
subjek hukum adalah badan-badan hukum yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas),
Yayasan, CV, Firma, dan lain-lain sebagainya.
· Objek hukum secara umum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran
pengaturan hukum di mana segala hak dan kewajiban serta kekuasaan subjek hukum
berkaitan di dalamnya. Sebagai contoh, misalnya benda-benda ekonomi, yaitu
benda-benda yang untuk dapat memperolehnya membutuhkan pengorbanan terlebih
dahulu.
Hal pengorbanan dan prosedur
perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan
merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan
sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi subjek hukum.
Benda-benda nonekonomi tidak dapat
digolongkan sebagai subjek hukum, karena untuk memperoleh benda-benda tersebut
tidak memerlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut diperoleh secara
bebas. Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum.
Karena itulah, maka benda-benda
nonekonomi tidak dianggap sebagai subjek hukum. contoh benda-benda nonekonomi
misalnya adalah sinar matahari, air hujan, hembusan angin, udara yang kita
hirup sehari-hari, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui
pegunungan dan saluran-saluran air.
Untuk memperoleh semua itu, kita
tidak perlu membayar atau mengeluarkan pengorbanan apapun juga. Mengingat
jumlahnya yang terbatas dan selalu ada. Lain halnya dengan benda-benda ekonomi
yang jumlahnya terbatas dan tidak selalu ada, sehingga untuk memperolehnya
dibutuhkan pengorbanan tertentu, umpamanya melalui pembelian, pembayaran
imbalan dan sebagainya, seperti misalkan :
Untuk dapat memperoleh air di
kota-kota besar, maka kita harus berlangganan dan tentunya selalu membayar
untuk biaya pemakaiannya.
Demikian juga halnya untuk
pembayaran aliran listrik, telepon, dan lain-lain.
4. CONTOH
KASUS HUKUM DALAM EKONOMI
·
Kasus Bank Century
Kasus yang melibatkan mantan orang nomor satu keuangan
Indonesia Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini menjadi berita utama media
massa. Dimana kasus tersebut seakan selesai dengan sendirinya setelah Mulyani
ditunjuk sebagai Managing Director Bank Dunia.
Barangkali ada yang mengatakan bahwa perseteruan itu belum
selesai sepenuhnya karena adanya gugatan praperadilan oleh sejumlah ahli hukum
terhadap surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP) yang dikeluarkan oleh
kejaksaan karena mereka melihat alasan yang digunakan tidak tepat. Namun
pemberitaan di media dalam beberapa minggu terakhir telah beralih ke kasus Bank
Century.
Kasus Bank Century merupakan kasus hukum yang disebabkan
adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh sejumlah pejabat pemerintah
dalam mengeluarkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun bagi bank yang
bermasalah itu.
Kasus Bank Century juga memunculkan dugaan bahwa sebagian
dana talangan tadi mengalir ke sejumlah pejabat politik dan tim sukses Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009. Bahkan
ada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menyebut nama sejumlah tokoh yang
menerima sejumlah uang secara terang-terangan. Tuduhan ini kemudian diadukan ke
Kepolisian Daerah (Polda) Jakarta Raya untuk diproses secara hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar