A. Hukum Perdata
Hukum
perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara
individu-individu dalam masyarakat. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia
beranekaragam, artinya bahwa hukum perdata yang berlaku terdiri dari berbagai
macam ketentuan hukum dimana setiap penduduk tunduk pada hukumnya sendiri.
Misalnya ada yang tunduk pada hukum adat, hukum islam dan hukum perdata barat.
Tujuan hukum perdata adalah memberikan perlindungan hukum atau mencegah tindakan main hakim sendiri dan untuk menciptakan suasana yang tertib. Hukum perdata memiliki sifat memaksa dan mengatur. Disebut memaksa karena jika suatu proses acar perdata di pengadilan maka ketentuan tidak dapat dilanggar melainkan harus ditaati oleh para pihak. Sedangkan bersifat mengatur maksudnya semua tindakan dan perbuatan diatur dalam hukum termasuk mengenai sanksi-sanksi dijadikan alat untuk menundukan masyarakat.
Tujuan hukum perdata adalah memberikan perlindungan hukum atau mencegah tindakan main hakim sendiri dan untuk menciptakan suasana yang tertib. Hukum perdata memiliki sifat memaksa dan mengatur. Disebut memaksa karena jika suatu proses acar perdata di pengadilan maka ketentuan tidak dapat dilanggar melainkan harus ditaati oleh para pihak. Sedangkan bersifat mengatur maksudnya semua tindakan dan perbuatan diatur dalam hukum termasuk mengenai sanksi-sanksi dijadikan alat untuk menundukan masyarakat.
Di
dalam hukum perdata terdapat 2 kaidah yaitu :
1. Kaidah tertulis
Kaidah
hukum perdata tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di
dalam peraturan perundang-undangan, traktat dan yurisprudensi.
2. Kaidah tidak tertulis
Kaidah
hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul,
tumbuh dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan).
Subtansi
yang diatur dalam hukum perdata antara lain :
1. Hubungan keluarga
Dalam
hubungan keluarga akan menimbulkan hukum tentang orang dan hukum keluarga.
2. Pergaulan masyarakat
Dalam
hubungan pergaulan masyarakat akan menimbulkan hukum hart kekayaan, hukum
perikatan dan hukum waris.
B. Hukum Perikatan
Hukum
perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan kekayaan antara dua orang
atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain
berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan
suatu akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang
menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu
terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan juga terdapat dalam bidang hukum
keluarga, dalam bidang hukum waris serta dalam bidang hukum pribadi.
Dasar
hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat 3 sumber sebagai berikut :
1.
Perikatan yang timbul dari persetujuan
2.
Perikatan yang timbul dari undang-undang
3.
Perikatan teradi bukan perjanjian tetapi karena perbuatan melanggar hukum dan
perwakilan sukarela
Sumber
perikatan berdasarkan undang-undang :
1. Perikatan
pasal 1233 KUH Perdata : Perikatan lahir karena suatu persetujuan atau
karena undang-undang. Ditunjukan untuk memberikan sesuatu atau untuk tisak
berbuat sesuatu.
2. Perikatan
pasal 1313 KUH Perdata : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana
satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3. Undang-undang
pasal 1352 KUH Perdata : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul
dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
Asas-asas
hukum perikatan :
1. Asas konsensualisme
2. Asas
pacta sun servanda
3. Asas
kebebasan berkontrak
Dalam
KUH pdt (BW) tidak diatur secara khusus apa yang dimaksud dengan berakhirnya
perikatan tetapi diatur dalam bab IV buku III BW hanya hapusnya perikatan.
Pasal 1381 secara tegas menyebutkan 10 cara hapusnya perikatan.
Cara-cara
tersebut adalah :
·
Pembayaran
·
Penawaran
pembayaran tunai diikuti dengan penyimpangan atau penitipan
·
Pembaharuan
hutang
·
Kompensasi
(Perjumpaan hutang)
·
Konfusio
(Percampuran hutang)
·
Pembebasan
hutang
·
Musnahnya
barang terhutang
·
Pembatalan
·
Berlakunya
suatu syarat batal
·
Daluarsa
(Lewatnya waktu)
C. Hukum Perjanjian
Hukum
peranjian merupakan hukum yang terbentuk akibat adanya suatu pihak yang
mengikatkan dirinya kepada pihak lain atau dapat juga dikatakan hukum
perjanjian adalah hukum yang terbentuk karena seseorang berjanji kepada orang
lain untuk melakukan suatu hal. Dalam hal ini kedua belah pihak telah menyetuui
perjanjian tersebut tanpa adanya paksaan atau kesepakatan yang bersifat sebelah
pihak.
Hukum
perjanjian dibuat dengan tujuan agar semua proses kerjasama yang terjadi dapat
beralan dengan lancar dan untuk mengurangi resiko terjadinya penipuan atau hal
apapun yang beresiko merugikan salah satu pihak.
Hukum
perjanjian terbentuk dengan beberapa asas-asas perjanjian :
1.
Asas itikad baik
2.
Asas konsensualitas
3.
Perjanjian berlaku sebagai undang-undang
4.
Asas kepribadian
5.
Kebebasan berkontrak
D. Contoh Hukum Perdata
SLEMAN– Selasa, 17 November 2011
Pengadilan Negeri (PN) Sleman akhirnya mengeksekusi tanah milik Juminten di
Dusun Pesanggrahan, Desa Pakembinangun,Kecamatan Pakem, Sleman.
Sempat terjadi ketegangan saat proses
eksekusi yang melibatkan puluhan aparat kepolisian ini, tapi tidak terjadi
tindakan anarkistis. Saat proses eksekusi tanah tersebut,PN Sleman membawa
sebuah truk untuk mengangkut barang-barang pemilik rumah serta backhoeuntuk
menghancurkan rumah yang tampak baru berdiri di atas tanah seluas 647 meter
persegi. ”Kami hanya melaksanakan perintah atasan,” kata Juru Sita PN Sleman
Sumartoyo kemarin.
Lokasi tanah yang berada di pinggir
Jalan Kaliurang Km 17 ini merupakan tanah sengketa antara Juminten dengan
Susilowati Rudi Sukarno sebagai pemohon eksekusi. Kasus hukum yang telah
berjalanselamatujuh tahun ini berawal dari masalah utang piutang yang dilakukan
oleh kedua belah pihak, utang yang dimaksud disini adalah juminten berhutang
tentang pembuatan sertifikat tanah serta tidak mau mengganti rugi uang yang
sudah diberi oleh susilowati .
Klien kami telah membeli tanah ini dan
juga sebidang tanah milik Ibu Juminten lainnya di daerah Jalan Kaliurang Km 15
seharga Rp335 juta.Total tanah ada 997 meter persegi.Masalahnya berawal saat
termohon tidak mau diajak ke notaris untuk menandatangani akta jual beli,
padahal klien kami sudah membayar lunas,” papar Titiek Danumiharjo,
kuasa hukum Susilowati Rudi Sukarno. Kasus ini sebenarnya telah sampai tingkat
kasasi, bahkan peninjauan ulang. Dari semua tahap,Susilowati Rudi Sukarno
selalu memenangkan perkara.
Pihak Juminten yang tidak terima karena
merasa tidak pernah menjual tanah milik mereka, berencana menuntut balik dengan
tuduhan penipuan dan pemalsuan dokumen. ”Kami merasa tertipu, surat bukti jual
beli palsu,”tandas L Suparyono, anak kelima Juminten.
Penyelesaian
Menurut saya, solusi dari permasalahan
ini agar pihak Juminten segera membayar tentang hutangnya dalam pembuatan
sertifikat tanah terhadap Susilowati dan mebyar ganti rugi uang yang sudah
diberi oleh Susilowati agar permasalahn ini cepat terselesaikan. Karena dalam
permasalahan ini pihak juminten lah yang bersalah yang tercantum jelas dalam
KUH perdata 1366, dan disini pihak Juminten sudah ingkar janji dan tidak
memenuhi perjanjian bersama. Saran untuk Juminten agar segera mengembalikan
yang sudah disetujui bersama Susilowati jika ingin permasalahan ini cepet
terselesaikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar