Selasa, 18 April 2017

Hukum 2

A. Hukum Perdata
Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia beranekaragam, artinya bahwa hukum perdata yang berlaku terdiri dari berbagai macam ketentuan hukum dimana setiap penduduk tunduk pada hukumnya sendiri. Misalnya ada yang tunduk pada hukum adat, hukum islam dan hukum perdata barat.

Tujuan hukum perdata adalah memberikan perlindungan hukum atau mencegah tindakan main hakim sendiri dan untuk menciptakan suasana yang tertib. Hukum perdata memiliki sifat memaksa dan mengatur. Disebut memaksa karena jika suatu proses acar perdata di pengadilan maka ketentuan tidak dapat dilanggar  melainkan harus ditaati oleh para pihak. Sedangkan bersifat mengatur maksudnya semua tindakan dan perbuatan  diatur dalam hukum termasuk mengenai sanksi-sanksi dijadikan alat untuk menundukan masyarakat.

Di dalam hukum perdata terdapat 2 kaidah yaitu :
1. Kaidah tertulis
Kaidah hukum perdata tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat dan yurisprudensi.

2. Kaidah tidak tertulis
Kaidah hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan).

Subtansi yang diatur dalam hukum perdata antara lain :
1. Hubungan keluarga
Dalam hubungan keluarga akan menimbulkan hukum tentang orang dan hukum keluarga.

2. Pergaulan masyarakat
Dalam hubungan pergaulan masyarakat akan menimbulkan hukum hart kekayaan, hukum perikatan dan hukum waris.

B. Hukum Perikatan
Hukum perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan juga terdapat dalam bidang hukum keluarga, dalam bidang hukum waris serta dalam bidang hukum pribadi.

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat 3 sumber sebagai berikut :

1. Perikatan yang timbul dari persetujuan
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
3. Perikatan teradi bukan perjanjian tetapi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela

Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :

1. Perikatan pasal 1233 KUH Perdata : Perikatan lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Ditunjukan untuk memberikan sesuatu atau untuk tisak berbuat sesuatu.
2. Perikatan pasal 1313 KUH Perdata : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3. Undang-undang pasal 1352 KUH Perdata : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.

Asas-asas hukum perikatan :

1. Asas konsensualisme
2. Asas pacta sun servanda
3. Asas kebebasan berkontrak

Dalam KUH pdt (BW) tidak diatur secara khusus apa yang dimaksud dengan berakhirnya perikatan tetapi diatur dalam bab IV buku III BW hanya hapusnya perikatan. Pasal 1381 secara  tegas menyebutkan 10 cara hapusnya perikatan.
Cara-cara tersebut adalah :
·         Pembayaran
·         Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpangan atau penitipan
·         Pembaharuan hutang
·         Kompensasi (Perjumpaan hutang)
·         Konfusio (Percampuran hutang)
·         Pembebasan hutang
·         Musnahnya barang terhutang
·         Pembatalan
·         Berlakunya suatu syarat batal
·         Daluarsa (Lewatnya waktu)

C. Hukum Perjanjian
Hukum peranjian merupakan hukum yang terbentuk akibat adanya suatu pihak yang mengikatkan dirinya kepada pihak lain atau dapat juga dikatakan hukum perjanjian adalah hukum yang terbentuk karena seseorang berjanji kepada orang lain untuk melakukan suatu hal. Dalam hal ini kedua belah pihak telah menyetuui perjanjian tersebut tanpa adanya paksaan atau kesepakatan yang bersifat sebelah pihak. 

Hukum perjanjian dibuat dengan tujuan agar semua proses kerjasama yang terjadi dapat beralan dengan lancar dan untuk mengurangi resiko terjadinya penipuan atau hal apapun yang beresiko merugikan salah satu pihak.

Hukum perjanjian terbentuk dengan beberapa asas-asas perjanjian :
1. Asas itikad baik
2. Asas konsensualitas
3. Perjanjian berlaku sebagai undang-undang
4. Asas kepribadian
5. Kebebasan berkontrak

D. Contoh Hukum Perdata
SLEMAN– Selasa, 17 November 2011 Pengadilan Negeri (PN) Sleman akhirnya mengeksekusi tanah milik Juminten di Dusun Pesanggrahan, Desa Pakembinangun,Kecamatan Pakem, Sleman.

Sempat terjadi ketegangan saat proses eksekusi yang melibatkan puluhan aparat kepolisian ini, tapi tidak terjadi tindakan anarkistis. Saat proses eksekusi tanah tersebut,PN Sleman membawa sebuah truk untuk mengangkut barang-barang pemilik rumah serta backhoeuntuk menghancurkan rumah yang tampak baru berdiri di atas tanah seluas 647 meter persegi. ”Kami hanya melaksanakan perintah atasan,” kata Juru Sita PN Sleman Sumartoyo kemarin.

Lokasi tanah yang berada di pinggir Jalan Kaliurang Km 17 ini merupakan tanah sengketa antara Juminten dengan Susilowati Rudi Sukarno sebagai pemohon eksekusi. Kasus hukum yang telah berjalanselamatujuh tahun ini berawal dari masalah utang piutang yang dilakukan oleh kedua belah pihak, utang yang dimaksud disini adalah juminten berhutang tentang pembuatan sertifikat tanah serta tidak mau mengganti rugi uang yang sudah diberi oleh susilowati  .

Klien kami telah membeli tanah ini dan juga sebidang tanah milik Ibu Juminten lainnya di daerah Jalan Kaliurang Km 15 seharga Rp335 juta.Total tanah ada 997 meter persegi.Masalahnya berawal saat termohon tidak mau diajak ke notaris untuk menandatangani akta jual beli, padahal klien kami sudah membayar lunas,” papar Titiek Danumiharjo, kuasa hukum Susilowati Rudi Sukarno. Kasus ini sebenarnya telah sampai tingkat kasasi, bahkan peninjauan ulang. Dari semua tahap,Susilowati Rudi Sukarno selalu memenangkan perkara.

Pihak Juminten yang tidak terima karena merasa tidak pernah menjual tanah milik mereka, berencana menuntut balik dengan tuduhan penipuan dan pemalsuan dokumen. ”Kami merasa tertipu, surat bukti jual beli palsu,”tandas L Suparyono, anak kelima Juminten.

Penyelesaian

Menurut saya, solusi dari permasalahan ini agar pihak Juminten segera membayar tentang hutangnya dalam pembuatan sertifikat tanah terhadap Susilowati dan mebyar ganti rugi uang yang sudah diberi oleh Susilowati agar permasalahn ini cepat terselesaikan. Karena dalam permasalahan ini pihak juminten lah yang bersalah yang tercantum jelas dalam KUH perdata 1366, dan disini pihak Juminten sudah ingkar janji dan tidak memenuhi perjanjian bersama. Saran untuk Juminten agar segera mengembalikan yang sudah disetujui bersama Susilowati jika ingin permasalahan ini cepet terselesaikan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar