A. BENTUK
ORGANISASI
Menurut Hanel
Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel Merupakan bentuk
koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat
didefiniskan dengan pengertian hukum.
Di Golongkan Menjadi 2:
1. Esensialist
Esensialist Pengertian koperasi didefinisikan dengan
pengertian hukum.
2. Nominalist
Pengertian Nominalist yang sesuai dengan pendekatan ilmiah
modern dalam ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi
–organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum.
Sub sistem koperasi:
· individu
(pemilik dan konsumen akhir)
· Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
· Badan
Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para
anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Identifikasi Ciri Khusus:
· Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
· Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
· Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
· Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem:
· Anggota
Koperasi
· Badan
Usaha Koperasi
· Organisasi
Koperasi
B. HIRARKI TANGGUNG JAWAB DAN POLA MANAJEMEN
B. HIRARKI TANGGUNG JAWAB DAN POLA MANAJEMEN
1. Hirarki Tanggung Jawab
a) Pengurus
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas yang diemban pengurus koperasi diantaranya :
· Mengelola koperasi dan usahanya
· Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
· Menyelenggaran Rapat Anggota
· Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
· Maintenance daftar anggota dan pengurus
· Wewenang
· Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
· Meningkatkan peran koperasi
b) Pengelola
Pengelola Koperasi adalah Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional. Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
Tugas dan tanggung jawan pengelola :
· Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
· Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
· Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
· Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
c) Pengawas
Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
UU 25 Th. 1992 pasal 39:
1. Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
2. Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
· mempunyai kemampuan berusaha
· mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya,
a) Pengawas bertugas :
· Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
· Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
b) Pengawas berwenang :
· Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
· Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
· Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
2. Pola Manajemen
Untuk mencapai tujuan koperasi di perlukan manajemen koperasi yang benar agar semua yang telah di rencanakan dapat berjalan dengan baik,
untuk itu diperlukan Pola Manajemen Koperasi sebagai berikut:
a) Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar dari manajemen. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan kondisipun dapat berubah sewaktu-waktu.
b) Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur serta membagi tugas bagi para anggota dalam bekerja.
c) Struktur Organisasi
Pengurus menghadapi berbagai masalah yang harus diselesaikan. Dan masalah yang paling sulit itu berasal dari dirinya sendiri yaitu berupa keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan, kemampuan dan daya tahan tubuh.
d) Pengarahan
Pengaraha merupakan fungsi menejemen yang terpenting karena masing-masing orang dalam suatu organisasi memiliki kepentingannya masing-masing.
e) Pengawasan
Pengawasan merupakan sistem untuk membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai rencana. Proses ini dapat dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu:
· menetapkan standard
· membandingkan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan
· mengukur penyimpanan-penyimpana yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan.
1) Manajemen Koperasi
Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain. Dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain. Dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
2) Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
· Menetapkan anggaran dasar koperasi
· Menetapkan kebijakan umum koperasi
· Menetapkan anggaran dasar koperasi
· Menetapkan kebijakan umum koperasi
· Memilih serta mengangkat pengurus koperasi
· Memberhentikan pengurus
· Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
3) Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
· Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
· Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
· Penilaian laporan pengawas
· Menetapkan pembagian SHU
· Pemilihan pengurus dan pengawas
· Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
· Masalah-masalah yang timbul
4) Pola Manajemen Diantaranya :
· Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
· Terdapat pola job descriptionpada setiap unsur dalam koperasi
· Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
· Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
C. PENGERTIAN
a. Koperasi
Secara bahasa, kata Koperasi berasal dari bahasa inggris
yaitu “Cooperation” yang artinya usaha bersama. Secara Umum, Koperasi adalah
kumpulan individu atau badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha dengan asas
kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Sedangkan Secara
Resmi, Definisi Koperasi menurut Undang Undang No. 25 tahun 1992, Koperasi
adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum, koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
b. CV
Merupakan singkatan dari Commmanditaire
Vennootschaap atau disebut dengan Perseroan Komanditer. CV adalah
suatu persekutuan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung
menanggung yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa
orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
c. PT
PT merupakan singkatan dari Perseroan
Terbatas, dulu disebut dengan Naamloze Vennootschaap(NV), PT
adalah suatu persekutuan atau perusahaan yang memiliki modal terdiri dari
saham-saham atau surat-surat sero, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak
saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat
diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu
membubarkan perusahaan.
d. Firma
Secara umum, firma (fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih,
tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh terhadap kewajiban perusahaan.
Dalam pengertian lain,firma
adalah persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih
dengan memakai nama bersama.
e. Badan Usaha
Badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis
yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan
layanan pada masyarakat. Atau definisi lain dari badan usaha yaitu merupakan
kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba
atau keuntungan.
D. PENJELASAN TENTANG
KOPERASI
Pengertian Koperasi:
Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota
dan setiap orangnya memliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang
memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas
kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992. Selain
pengertian, dibawah ini ada banyak penjelasan mengenai fungsi, jenis dan tujuan
koperasi:
Tujuan Koperasi:
1. Bagi produsen, ada
keinginan untuk menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi.
2. Bagi konsumen, ada
keinginan untuk memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah.
3. Sedangkan bagi usaha
kecil, ada keinginan untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan
usaha bersama.
Fungsi Koperasi:
Fungsi koperasi dalam sistem ekonomi Indonesia. Koperasi
adalah alat yang berguna untuk mensejahterakan rakyat, sebagai alat demokrasi
nasional, sebagai landasan dasar perkonomian bangsa dan memperkokoh
perekonomian bangsa Indonesia.
Kegiatan Usaha:
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan
-dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
1. unit usaha simpan
pinjam;
2. perdagangan umum;
- perdagangan,
perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta
aksesorisnya;
- kontraktor
dan konsultan bangunan;
- penerbitan
dan percetakan;
- agrobisnis
dan agroindustri;
- jasa
pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan;
- jasa
telekomunikasi umum;
- jasa
teknologi informasi;
- biro
jasa;
- jasa
pengiriman barang;
- jasa
transportasi;
- jasa pemasaran
umum;
- jasa
perbaikan kendaraan dan elektronik;
- jasa
pengembangan dan konsultan olahraga;
- event
organizer;
- kerjasama
dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
- klinik
kesehatan dan apotek;
- desain
grafis dan galeri seni.
E. SISA HASIL USAHA
(SHU)
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan
atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan
biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun
waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau
menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah
sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada
anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan
koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam
Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis
serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan
berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan
koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat
dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet)
yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan
tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi,
tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU
sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%,
dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan
5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi
SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat
anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana:
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
Kesimpulan:
Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum sedangkan menurut Ropke koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut. Koperasi adalah kumpulan individu atau badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha dengan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. CV adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang. PT adalah suatu persekutuan atau perusahaan yang memiliki modal terdiri dari saham-saham atau surat-surat sero. Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh. Badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu.
DAFTAR PUSTAKA:
http://raynoov.blogspot.co.id/2012/11/bentuk-bentuk-organisasi-dalam-koprasi.html
http://www.softilmu.com/2015/08/Pengertian-Prinsip-Tujuan-Fungsi-Jenis-Koperasi-Adalah.html
http://www.kuliah.info/2015/05/pengertian-dan-perbedaan-cv-dan-pt.html
http://www.pengertianahli.com/2014/01/pengertian-firma-apa-itu-firma.html
http://www.pengertianku.net/2015/09/pengertian-badan-usaha-dan-contohnya-maupun-jenisnya.html
http://genggaminternet.com/pengertian-koperasi-tujuan-fungsi-dan-jenis-koperasi/
https://suciatirukmini.wordpress.com/2011/10/23/kegiatan-usaha-koperasi/
https://septian99.wordpress.com/2009/11/09/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar