A.Bentuk yuridis perusahaan
Badan usaha adalah suatu organisasi yang merupakan kesatuan yuridis dan
yang berusaha mencari keuntungan menggunakan faktor-faktor produksi. Disebut kesatuan yuridis karna biasanya badan usaha berbadan hukum.
Badan usaha yang berdasarkan pemilikan perusahaan modal sendiri atau Badan Usaha Swasta antara lain:
Badan usaha adalah suatu organisasi yang merupakan kesatuan yuridis dan
yang berusaha mencari keuntungan menggunakan faktor-faktor produksi. Disebut kesatuan yuridis karna biasanya badan usaha berbadan hukum.
Badan usaha yang berdasarkan pemilikan perusahaan modal sendiri atau Badan Usaha Swasta antara lain:
1. Perusahaan Perorangan
Perusaaan
perorangan adalah suatu badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin
seorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua kekayaan dan kewajiban
perusahaan. Tanggung jawab seorang pengusaha dalam perrusahaan perorangan
bersifat tidak terbatas. Dengan demikian, tidak ada pemisahan kekayaan pribadi.
Dalam hal izin usaha persyaratannya lebih mudah dan sederhana jika dibandingkan
dengan bentuk perusahaaan yang lain.
Ciri-ciri perusahaan perorangan adalah sebagai berikut:
a. Pemilik bertangggung jawab atas semua kewajiban (utang) dengan jaminan seluruh harta kekayaan pribadinya.
b. Bentuk organisasinya sederhana dan pendiriannya relative mudah serta tidak ada peraturan khusus atau undang-undang yang mengaturnya.
c. Cocok untuk kegiatan usaha yang modal relatif kecil.
2. Firma (Fa)
Ciri-ciri perusahaan perorangan adalah sebagai berikut:
a. Pemilik bertangggung jawab atas semua kewajiban (utang) dengan jaminan seluruh harta kekayaan pribadinya.
b. Bentuk organisasinya sederhana dan pendiriannya relative mudah serta tidak ada peraturan khusus atau undang-undang yang mengaturnya.
c. Cocok untuk kegiatan usaha yang modal relatif kecil.
2. Firma (Fa)
Firma
merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan
perusahaan dengan satu nama. Keuntungan yang diperoleh dari pendirian firma
tersebut kemudian dibagi sesama anggotanya. Pendiri firma harus mengenal satu
sama lain dengan baik. Hal ini berhubungan dengan dengan tanggung jawab yuridis
yang mengatakan bahwa setiap anggota firma berhak bertindak atas nama firma.
Resiko badan usaha firma ditanggung bersama-sama secara tidak terbatas
(tanggung jawab solider).
Ketentuan-ketentuan umum mengenai firma antara lain sebagai berikut:
a. Setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
b. Anggota firma tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan anggota lainnya.
c. Keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
d. Jika kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup utang atau kewajiban perusahaan, maka kekayaan pribadi para sekutu firma menjadi jaminan.
e. Sekutu yang tidak memasukkan modal, terapi memberikan summbangan berupa pikiran dan tenaga secara langsung maka bagian laba atau rugi sama dengan sekutu yang modalnya kecil.
3. Perusahaan Komanditer (commanditaire vernootschaap)
Ketentuan-ketentuan umum mengenai firma antara lain sebagai berikut:
a. Setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
b. Anggota firma tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan anggota lainnya.
c. Keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
d. Jika kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup utang atau kewajiban perusahaan, maka kekayaan pribadi para sekutu firma menjadi jaminan.
e. Sekutu yang tidak memasukkan modal, terapi memberikan summbangan berupa pikiran dan tenaga secara langsung maka bagian laba atau rugi sama dengan sekutu yang modalnya kecil.
3. Perusahaan Komanditer (commanditaire vernootschaap)
Perusahaan
Komanditer (CV) adalah suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang
berusaha dan beberapa orang yang hanya menyerahkan modal saja. Orang yang aktif
berperan dalam upaya mamajukan perusahaan disebut sekutu aktif atau sekutu
komplementer. Sedangkan orang yang hanya menyerahka modal dan tidak terlibat
secara langsung dalam menjalkan perusahaan disebut sekutu pasif atau sekutu
komanditer. Pembagian laba kepada para sekutu sesuai dengan ketentuan yang
tercantumdalam akte pendiraian CV.
Keanggotaan dalam CV secara umum terbagi menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut:
a. Anggota aktif, yaitu anggota yang mengelola perusahaan secara aktif. Jika perusahaan rugi, maka untuk melunasi kewajiban digunakan seluruh kekayaan pribadinya.
b. Anggota pasif, yaitu anggota yang hanya mengikut sertakan modal. Anggota ini hanya bertanggung jawab hanya sebatas modal yang disertakan saja.
Terdapat empat macam bentuk keanggotaan CV, antara lain:
- Sekutu Umum (general partner)
- Sekutu Terbatas (limited partner)
- Sekuru Diam (silent partner)
- Sekutu Rahasia (secret partner)
- Sekutu Senior dan Junior (senior and junior partner)
- Doman (sleeping partner)
4. Perseroan Terbatas (PT)
Keanggotaan dalam CV secara umum terbagi menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut:
a. Anggota aktif, yaitu anggota yang mengelola perusahaan secara aktif. Jika perusahaan rugi, maka untuk melunasi kewajiban digunakan seluruh kekayaan pribadinya.
b. Anggota pasif, yaitu anggota yang hanya mengikut sertakan modal. Anggota ini hanya bertanggung jawab hanya sebatas modal yang disertakan saja.
Terdapat empat macam bentuk keanggotaan CV, antara lain:
- Sekutu Umum (general partner)
- Sekutu Terbatas (limited partner)
- Sekuru Diam (silent partner)
- Sekutu Rahasia (secret partner)
- Sekutu Senior dan Junior (senior and junior partner)
- Doman (sleeping partner)
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
Terbatas adalah suatu perseroan antara dua atau lebih yang memperoleh modal
dengan cara mengeluarkan saham. Pemilik modal atau pemegang saham disebut
sebagai persero yang bertanggung jawab hanya sebesar modal yang diserahkan.
Pendirian PT harus memenuhi syarat formal dan material. Syarat formal meliputi pembuatan akte pendirian didepan notaries dan disahkan oleh menteri kehakiman melalui pengandilan negeri setempat. Pendirian PT ini kemudian diumumkan dalam lembar berita Negara. Sedangkan syarat material merupakan persyaratan untuk memenuhi syarat-syarat formal.
Syarat formal pendirian PT adalah sebagai berikut:
a. Modal statuter, yaitu modal yang besarnya ditetapkan sebagai modal perusahaan yang dicantumkan dalam akte pendirian.
b. Modal yang ditetapkan, yaitu modal yang berupa saham yang telah ada pemiliknya, besarnya minimal 20% dari modal statuter
c. Modal yang dosetor, yaitu modal yang telah disetor secara tunai atau barang yang jika dinilai denan uang besarnya minimal 10% dari modal yang telah ditetapkan.
d. Modal portofolio, yaitu modal berupa saham yang masih dalam perusahaan.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang, dalam rapat umum pemegang saham pembagian hak suara diatur sebagai berikut. Setiap saham mempunyai hak 1 suara, jika saham yang dimilikijumlahnya dibawah 100 lembar, 3 suara jika jumlah saham lebih dari 300 lembar, dan paling banyak mendapat 6 suara.
5. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Pendirian PT harus memenuhi syarat formal dan material. Syarat formal meliputi pembuatan akte pendirian didepan notaries dan disahkan oleh menteri kehakiman melalui pengandilan negeri setempat. Pendirian PT ini kemudian diumumkan dalam lembar berita Negara. Sedangkan syarat material merupakan persyaratan untuk memenuhi syarat-syarat formal.
Syarat formal pendirian PT adalah sebagai berikut:
a. Modal statuter, yaitu modal yang besarnya ditetapkan sebagai modal perusahaan yang dicantumkan dalam akte pendirian.
b. Modal yang ditetapkan, yaitu modal yang berupa saham yang telah ada pemiliknya, besarnya minimal 20% dari modal statuter
c. Modal yang dosetor, yaitu modal yang telah disetor secara tunai atau barang yang jika dinilai denan uang besarnya minimal 10% dari modal yang telah ditetapkan.
d. Modal portofolio, yaitu modal berupa saham yang masih dalam perusahaan.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang, dalam rapat umum pemegang saham pembagian hak suara diatur sebagai berikut. Setiap saham mempunyai hak 1 suara, jika saham yang dimilikijumlahnya dibawah 100 lembar, 3 suara jika jumlah saham lebih dari 300 lembar, dan paling banyak mendapat 6 suara.
5. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Badan
Usaha Milik Negara adalah semua bentuk perusahaan yang seluruh modalnya
merupakan kekayaan Negara, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan
undang-undang. Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 menyebutkan bahwa Negara
menyelenggaran usaha-usaha produksi tertentu yang menguasai hajat hidup orang
banyak dalam wadah BUMN, PN, atau perusahaan patungan. Perusahaan Negara dapat
dimiliki oleh pemerintah pusat (BUMN) maupun daerah (BUMD).
Berikut ini merupakan ciri-ciri umum BUMN antara lain:
a. Melayani kepentingan masyarakat
b. Berusaha memperoleh keuntungan (laba)
c. Berstatus badan hukum dan tunduk pada peraturan hukum di Indonesia
d. Bergerak dibidang produksi atau jasa yang bersifat vital (menyangkut hajat hidup orang banyak)
e. Bertujuan membangun ekonomi nasional menuju masyarakat adil dan makmur
f. Modalnya meliputi kekeyaan Negara yang dipisah-pisahkan dan tidak terbagi-bagi atas saham-saham.
6. Koperasi
Berikut ini merupakan ciri-ciri umum BUMN antara lain:
a. Melayani kepentingan masyarakat
b. Berusaha memperoleh keuntungan (laba)
c. Berstatus badan hukum dan tunduk pada peraturan hukum di Indonesia
d. Bergerak dibidang produksi atau jasa yang bersifat vital (menyangkut hajat hidup orang banyak)
e. Bertujuan membangun ekonomi nasional menuju masyarakat adil dan makmur
f. Modalnya meliputi kekeyaan Negara yang dipisah-pisahkan dan tidak terbagi-bagi atas saham-saham.
6. Koperasi
Koperasi
adalah organisasi perekonomian rakyat yang berasas kekeluargaan. Koperasi
memiliki peranan memiliki menyejahterakan dan mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat. Peranan koperasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu
peranan ekonomi dan peranan social. Dua peran koperasi ini mengacu pada tujuan
yang sama, yaitu menyejahterakan kehidupan anggota dan masyarakat umum.
Landasan dan pelaksanaan koperasi di Indonesia
Menurut Undang-undang Pokok Perkoperasian No. 12 tahun 1967, bahwa koperasi Indonesia mempunyai tiga landasan antara lain:
1. Landasan Iidil yaitu Pancasila
Setiap koperasi di Indonesia harus bermoral Pancasila, segala tindakan dan usahanya harus berpedoman kepada Pancasila.
2. Landasan Struktual yaitu UUD 1945
Koperasi harus berlandaskan menurut pasal 33 ayat 1 yang singkatnya yaitu koperasi adalah usah bersama atas dasar kekeluargaan dan gotong royong serta yang diutamakan adalah kepentingan seluruh anggota (masyarakat)
3. Landasan Mental yaitu Setia Kawan dan Kesadaran Pribadi
Setia kawan yang dimaksud disini adalah sifat gotong royong, sedangkan kesadaran pribadi menggambarkan kepercayaan diri untuk menaikkan taraf hidup dan kemakmuran.
Landasan dan pelaksanaan koperasi di Indonesia
Menurut Undang-undang Pokok Perkoperasian No. 12 tahun 1967, bahwa koperasi Indonesia mempunyai tiga landasan antara lain:
1. Landasan Iidil yaitu Pancasila
Setiap koperasi di Indonesia harus bermoral Pancasila, segala tindakan dan usahanya harus berpedoman kepada Pancasila.
2. Landasan Struktual yaitu UUD 1945
Koperasi harus berlandaskan menurut pasal 33 ayat 1 yang singkatnya yaitu koperasi adalah usah bersama atas dasar kekeluargaan dan gotong royong serta yang diutamakan adalah kepentingan seluruh anggota (masyarakat)
3. Landasan Mental yaitu Setia Kawan dan Kesadaran Pribadi
Setia kawan yang dimaksud disini adalah sifat gotong royong, sedangkan kesadaran pribadi menggambarkan kepercayaan diri untuk menaikkan taraf hidup dan kemakmuran.
Bentuk Lembaga Keuangan
Bentuk
lembaga keuangan pada garis besarnya dapat dibedakan menjadi 2 jenis. Keduanya
memiliki perbedaan fungsi dan kelembagaannya dan juga mempunyai derivasi
menurut fungsi dan tujuannya masing-masing.
1.Lembaga Keuangan Bank
Menurut
UU Pokok Perbankan No.14/1967, didefinisikan sebagai Lembaga Keuangan yang
usaha pokoknya memberika kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan
peredaran uang.
Istilah
bank berasal dari bahasa Itali, “Banca”, yang
berarti meja yang dipergunakan oleh para penukar uang di pasar. Pada dasarnya
bank merupakan tempat penitipan atau penyimpanan uang, pemberi atau penyalur
kredit dan juga perantara di dalam lalu lintas pembayaran.
a.Sebagai tempat untuk Penitipan atau
Penyimpanan Uang.
Bank
memberikan surat atau selembar kertas dalam bentuk sebagai :
§ Rekening
Koran atau Giro (Demand Deposit)
Yaitu
simpanan yang setiap saat dapat diminta kembali atau dipergunakan untuk melakukan
pembayaran dengan mempergunakan check (perintah membayar).
Kalau
kita menyimpan uang dalam bentuk ini biasanya tidak mendapatkan penghasilan
dalam bentuk “bunga deposito”
§ Deposito
Berjangka (Time Deposit)
Yaitu
simpanan yang dititipkan ke bank untuk jangka waktu tertentu, misalnya 1, 3, 6,
12 bulan. Dalam artian bahwa uang tersebut dapat dipergunakan kalau waktu yang
telah ditetapkan telah tiba. Untuk simpanan dalam bentuk ini biasanya
bank membayar bunga pada yang nasabah. (karena bank merasa dapat menggunakan
uang tersebut dalam usahanya).
§ Tabungan.
Pada
hakekatnya sama dengan time deposit, tetapi tabungan mempunyai persyaratan yang
berbeda dengan time deposit. Misalnya Tabanas dan lainnya.
b.Sebagai lembaga pembeli atau penyalur
kredit.
Dalam
hal ini bank dapat memanfaatkan uang yang disimpan nasabah dikarenakan tidak
semua orang sekaligus dating berbondong-bondong ke bank untuk mengambil uangnya
kembali. Pemanfaatan uang dilakukan dengan menyalurkan pada pihak yang
membutuhkan kredit atau dibelikannya surat berharga yang menghasilkan tingkat
bunga, atau malah bank melakukan ekspansi kredit.
c. Sebagai
perantara dalam lalu lintas pembayaran.
Bank
bertindak sebagai penghubung antara nasabah jikamelakukan transaksi. Dalam hal
ini nasabah tidak secara langsung melakukan pembayaran, tetapi cukup
memerintahkan pada bank untuk menyelesaikannya. Disamping itu bank juga
menyelenggarakan jasa lainnya antara lain : pengiriman uang, jual beli saham
dan valuta asing serta menagih uang atas nama pelanggan (Inkaso). Bank juga
sering menawarkan jasa dalam penyimpanan barang-barang berharga.
2.Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
LKBB
berfungsi sebagai pengumpul dana dan penyalur dana dari dan ke masyarakat,
maksudnya adalah untuk menunjang pengembangan pasar uang dan modal serta
membantu permodalan perusahaan-perusahaan, sejak tahun 1972 Pemerintah
memberikan izin bagii pendirian LKBB.Sebagaimana diketahui LKBB terdiri dari
jenis pembiayaan pembangunan, jenis investasi, dan jenis lainnya.
Usaha pokok Lembaga Keuangan Bukan Bank:
o Jenis
pembiayaan pembangunan adalah memberikan kredit jangka menengah/panjang serta
melakukan penyiutan modal dalam perusahaan.
o Jenis
investasi terutama melakukan usaha sebagai perantara dalam menerbitkan surat
berharga dan menjamin serta menanggung terjualnya surat berharga (underwriter).
o Jenis
lainnya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang tertentu
seperti memberikan pinjaman kepada masyarakat golongan berpenghasilan menengah
untuk memiliki bank.
Pendirian
LKBB antara lain untuk memberikan pembiayaan dalam bentuk pinjaman jangka
panjang atau menengah dan penyertaan saham pada perusahaan.
Contoh
LKBB jenis pembiayaan pembangunan (development
finance corporation) di Negara kita antara lain :
Ø PT
Indonesia Development Finance Company, didirikan tahun 1972
Ø PT
Private Development Finance Company of Indonesia, didirikan tahun 1973
Ø PT
Bahana Pembina Usaha Indonesia, yang ditahun 1973 sebagai lembaga jenis
investasi tetapi sejak 1978 berubah menjadi Lembaga Pembiayaan Pembangunan.
LKBB
jenis investasi (investment
finance corporation) dengan nama Lembaga Perantara Penerbitan dan
Perdagangan Surat-surat Berharga (Lembaga PPPSM), yang terdiri dari :
§ PT Ficorinvest
§ PT Finconesia
§ PT Indovest
|
§ PT Multicor
§ PT Merinncorp
§ PT IFI
|
§ PT Asean Indonesia
§ PT Inter-Pacific
§ PT MIFC
|
Secara
garis besar LKBB dapat dikelompokkan sbb :
1. Perusahaan
Asuransi.
Yang
bergerak dalam mengurus segala kemungkinan yang menyangkut jiwa, benda dan
lainnya.
Asuransi
adalah suatu bentuk lembaga keuangan yang berfungsi sebagai lembaga penjamin
resiko, sekaligus sebagai lembaga penghimpun dana dan penyalur dana bagi tujuan
investasi.
Sebagian
besar jenis investasi perusahaan asuransi dilakukan dalam bentuk deposito
berjangka dan pembelian surat berharga guna mengurangi kemungkinan terjadinya
kerugian dalam penanaman modalnya. Dilihat dari jenis usahanya, industri
asuransi bias dibagi dalam 3 kelompok, yaitu :
§ Asuransi
kerugian
Kegiatan
asuransi kerugian termasuk reasuransi adalah meliputi pemberian pertanggungan
terhadap kerugian yang timbul akibat kebakaran, pengangkutan rangka kapal dan
aneka resiko.
§ Asuransi
Jiwa
Industri
asuransi jiw mempunyai corak tersendiri karena pada umumnya pertanggungannya menyangkut
kontrak jangka panjang.
§ Asuransi
Sosial
Asuransi
sosial merupakan asuransi yang wajib diikuti oleh sebagian atau seluruh
anggota masyarakat, yang keikutsertaanya diatur berdasarkan peraturan
perundangan. Di Indonesia ada 5 jenis asuransi sosial, yaitu :
1. PT AK Jasa Raharja (1964)
2. Asuransi Kesehatan Pegawai
Negeri (1968)
|
3. Asuransi Sosial bagi Anggota
ABRI (1971)
4. Asuransi Sosial Tenaga Kerja
(1977)
5. Asuransi Sosial Pegawai Negeri
(1980)
|
2. Dana
Hari Tua.
Yaitu
yang menangani dana-dana hari tua bersifat jangka panjang assetnya berbentuk
surat utang Negara. Sedangkan passivanya berjatuh tempo jangka panjang dan
berbentuk kontribusi (intern)
3. Perusahaan
Keuangan.
Yaitu
perusahaan yang bergerak dalam pembiayaan konsumen. Kekayaannya berbentuk sewa
beli dan berjatuh tempo jangk panjang. Sedangkan sifat passivanya adalah
berbentuk proses promes yang berjangka menengah.
4. Holding Company
Yaitu
perusahaan yang memegang saham anak perusahaan dengan aktivitas utama
menjalankan sekelompok perusahaan. Sifat assetnya adalah berjatuh tempo jangka
panjang serta berbentuk equity. Sedangkan passivanya berbentuk saham dan
surat utang yang berjatuh tempo jangk panjang
5. Perusahaan yang
Memberikan Potongan/diskonto.
Perusahaan
ini terjun dalam alat pasar uang yang tipe assetnya adalah instrument pasar
uang yang berjatuh tempo jangk pendek. Sedangkan sifat passivanya berbentuk
surat utang dan pinjaman yang berjatuh tempo jangka menengah.
6. Perusahaan Pemutar
Kredit.
Yaitu
yang mengorganisasika kelompok kredit yang berputar dimana sifat assetnya
adalah berjatuh tempo jangka pendek dan berbentuk perputaran. Sedangkan sifat
passivanya adalah bertipe perputaran yang berjatuh tempo jangka pendek.
7. Rumah Gadai.
Yaitu
menjembatani pasar yang terorganisasi di mana assetnya berjatuh tempo tak tentu
dan berupa komoditi. Sedangkan passivanya berbentuk modal sendiri yang
berjatuh tempo jangka
panjang.
Leasing
Merupakan
kegiatan pembiayaan khusus untuk pengadaan barang modal yang dibutuhkan oleh
suatu perusahaan dengan pengaturan pembayaran secara berkala.
Transaksi
leasing juga memberikan hak pilih (OPTIE) kepada perusahaan pemakai jasa
leasing, untuk membeli barang modal yang menjadi obyek leasing pada akhir
periode kontrak memperpanjang waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang
disepakati bersama.
Pengembangan
industri leasing dimaksudkan selain untuk menambah pilihan pembiayaan usaha
juga ditujukan untuk mendorong investasi dan industrialisasi yang dilakukan
oleh sektor swasta. Selain itu, industri leasing juga diarahkan untuk menarik
pemasukan modal dari luar negeri dan pengembangan produksi komoditi ekspor
nonmigas, melalui pemanfaatan dana dan pinjaman luar negeri untuk pembiayaan
investasi nasional.
Lembaga
keuangan sebagai lembaga intermediasi memilik peran yang sangat strategis dalam
proses intermidiasi keuangan :
Pengalihan aset. Lembaga keuangan
memiliki aset dalam bentuk janji-janji untuk membayar oleh debitor. Bentuk
janji-janji tersebut pada dasarnya adalah kredit yang diberikan kepada unit
defisit dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan
dengan peminjam. Lembaga keuangan sebenarnya hanyalah mengalihkan kewajiban
menjadi aset dengan jangka waktu jatuh tempo sesuai keinginan penabung. Proses
pengalihan kewajiban oleh lembaga keuangan menjadi aset disebut transmutasi
kekayaan.
Likuiditas. kemampuan memperoleh
uang tunai pada saat dibutuhkan. Sekuritas sekunder seperti giro, tabungan,
sertifikat deposito yang diterbitkan bank memiliki tingkat likuiditas yang
tinggi, dan keamanan di samping tambahan pendapatan.
Realokasi pendapatan. Menyisihkan dan
merealokasi penghasilan untuk persiapan menghadapi masa yang akan datang masa yang
akan datang. Untuk merealokasi penghasilan pada dasarnya dapat saja membeli dan
menyimpan barang misalnya rumah, tanah dsb, namun dengan memiliki sekuritas
sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan misalnya simpanan di bank, polis
asuransi jiwa, reksadana, program pensiun dan sebagainya.
Transaksi. Sekuritas sekunder yang diterbitkan
lembaga intermediasi keuangan seperti rekening giro, tabungan, deposito
berjangka atau sertifikat deposito dsb, merupakan bagian dari sistem
pembayaran. Rekening giro atau tabungan tertentu yang ditawarkan bank pada
prinsipnya dapat berfungsi sebagai uang. Produk-produk simpanan yang
dikeluarkan bank tersebut dan dibeli oleh unit usaha atau rumah tangga
dimaksudkan untuk mempermudah penyelesaian transaksi barang dan jasa di samping
untuk tujuan memperbaikai posisi likuiditas. Dengan demikian peran lembaga
keuangan sebagai lembaga intermediasi adalah untuk memberikan jasa-jasa untuk
mempermudah transaksi moneter.
Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi
A. Pengertian Penggabungan
Penggabungan
adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih
perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas
usaha.
B. Bentuk-bentuk Penggabungan
- Penggabungan
Vertikal-Integral: Suatu bentuk penggabungan antara antara perusahaan yang
dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda, misalnya: perusahaan
penghasil bahan baku bergabung dengan produsen pengolah bahan baku,
disebut integerasi ke hulu/penggabungan vertikal dan kebalikannya disebut
integerasi ke hilir/penggabungan integral.
- Penggabungan
Horisontal-Paralelis: Bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan
yang bekerja pada jalur/tingkata yang sama, misalnya dalam pengolahan
bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan.
- Sindikat: Bentuk
perjanjian dengan kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu
proyek.
- Concern: Suatu
bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal
dari sekumpulan perusahaan Holding.
- Joint Venture:
Perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa
perusahaan yang berdiri sendiri.
- Trade Association:
Persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama
dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan mencari laba.
- Kartel: Bentuk
kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis
yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi perjanjian.
- Gentlemen’s
Agreement: Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan
maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
C. Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan
perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau
aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada
perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:
1.
Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan
satu jenis produk saja, misalnya khusus menghasilkan pakaian olah raga saja,
atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.
2.
Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya
perusahaan penanaman, perusahaan penggilangan padi dan perusahaan penjual
beras.
D. Pengkonsentrasian Perusahaan
1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2. Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal.
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal.
3. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
4. Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar).
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar).
5. Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
6. Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
7. Trade Association
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
8. Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
E. Cara-Cara Penggabungan atau Penyatuan Usaha
1. Consolidation/Konsolidasi
Adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
Adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
3. Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh:
PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT.
B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun
konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular
di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint
venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4. Akuisisi
Adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
Adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
Alasan
Penggabungan Perusahaan :
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
* Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
* Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
* Untuk memperbesar usahanya
* Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
* Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
* Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
* Untuk memperbesar usahanya
* Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar